Vanessa Khong ikut di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Binomo
Berita Online – Bareskrim Polri menetapkan 3 terdakwa baru dalam permasalahan aplikasi Binomo. Ketiganya ialah pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, dan adik serta bapak Indra Kenz, Nathania Kesuma serta Rudiyanto Pei.
Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan melaporkan grupnya hendak melaksanakan pengecekan terhadap ketiga terdakwa tersebut pada Kamis( 14/ 4) mendatang.
” Terpaut dengan transaksi serta aliran dana terhadap terdakwa dimana terhadap 3 orang terdakwa tersebut ada aliran dana dari terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz serta menolong buat menempatkan ataupun menyembunyikan dana ataupun menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dicoba terdakwa Indra Kesuma ataupun Indra Kenz,” kata Wishnu dalam penjelasan tertulis, Pekan( 10/ 4).
Mau Mendapatkan Uang Cuma-Cuma ?
Klik disini : https://t.me/solusirejekinih
Dia berkata ketiganya disangkakan pasal 5 serta ataupun pasal 10 Undang- Undang Nomor. 8 Tahun 2010 tentang Penangkalan serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Duit serta pasal 55 ayat 1e KUHP.
Dalam permasalahan ini, Bareskrim Polri tadinya melaporkan pusat transaksi trading ilegal aplikasi Binomo terlacak terletak di Rusia. Aplikasi tersebut setelah itu disebarluaskan ke Indonesia melalui industri Rusia 404 Group.
Klik Prediksi Bola Online Jitu
Tidak hanya 3 orang terdakwa baru itu, terdapat 4 orang yang telah diresmikan selaku terdakwa oleh kepolisian. Mereka antara lain Indra Kenz, Fakarich, Brian Edgar Nababan, serta Wiky Mandara Nurhalim.