Syarat Mudik Lebaran Diperbolehkan , Vaksin Booster
Berita Online – Presiden Joko Widodo memperbolehkan mudik lebaran asal sudah vaksin dosis ketiga / vaksin booster. Presiden Joko Widodo menyampaikan nya dalam konferensi pers daring pada Rabu (23/3/2022).
Yang dibolehkan pada Ramadhan tahun ini adalah melaksanakan tarawih berjamaah di masjid tetapi dengan syarat menerapkan portokol kesehatan yang ketat.
Di Indonesia , Kondisi pandemik covid-19 belakangan ini menunjukkan perbaikan. Oleh karena itu , Ramadhan tahun ini di kasi bnyk kelongaran.
Tetapi Presiden tetap menghimbau untuk menjalankan protokol kesehatan , menggunakan masker , mencuci tangan dan menjaga jarak.
Klik Prediksi Bola Online Jitu
Jika belum melakukan vaksin dosis ketiga tetap bisa melakukan mudik ramadhan , tetapi dengan syarat tertentu.
Pemudik dengan vaksinasi dosis kedua wajib untuk melampirkan hasil negatif antigen dan Pemudik dengan vaksinasi dosis pertama , diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes PCR (polymerase chain reaction).
Presiden Joko Widodo menyiapkan posko posko vaksinasi booster agar orang orang bisa vaksinasi booster dalam perjalanan mudik mereka.